Terdakwa Pelaku Pembunuh Sadis di Rantau Bais Divonis 10 Tahun Penjara 

Terdakwa Pelaku Pembunuh Sadis di Rantau Bais Divonis 10 Tahun Penjara 

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Terdakwa Muhammad Ali Usman Siregar (27) pelaku pembunuhan sadis terhadap almarhum Anto Tarigan warga Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, Senin (18/9) sekira pukul 15.30 wib kembali jalani sidang vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir setelah sidang ditunda satu minggu sebelumnya.

Informasi yang dirangkum dalam persidangan sebelumnya terdakwa Muhammad Ali Usaman Siregar nekat melakukan penganiayaan hingga tewasnya korban, karena sakit hati dipermalukan dan dilecehkan oleh Anto Tarigan, terkait upah kerja membabat lahan kebun sawit yang tidak dibayarkan oleh korban hingga nekad membacok korban dengan parang babat berkali kali ke bagian kepala tangan dan kaki korban dengan sadis.

Pantauan dalam ruang sidang,  Ketua majelis hakim Rudy Ananta Wijaya  SH MH didampingi anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Crimson Situmorang SH sekitar pukul14.45 Wib membacakan vonis terhadap terdakwa Mhd.Ali Usman Siregar yang didampingi Penasehat hukumnya Fitriani SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda.

"Menimbang fakta fakta dan keterangan para saksi dan terdakwa yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim tidak sependapat dengan pasal tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pasal alternatif ke dua dengan pasal 355 ayat 3 jo pasal 55 KUHpidana." yang sidang sebelumnya di tuntut 10 tahun penjara.

Namun dalam pertimbangan Majelis hakim,  terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pasal primer yaitu pasal 340 ayat (2) Jo pasal 55 tentang unsur pembunuhan berencana, oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa tahanan," ujar Rudy Ananta wijaya dalam amar putusan yang dibacakan.

Bahwa dalam putusan hakim ini , pasal yang dituntut Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Mhd.Ali Usman tidak sesuai dengan pendapat hakim, namun dalam vonis hakim yang dijatuhkan sama dengan ancaman tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sedangkan dalam pertimbangan hakim dalam hal hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Mhd.Ali Usman , bahwa hal memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, dan hal yang meringankan terdakwa selama persidangan berlaku jujur, dan belum pernah dihukum.

Atas vonis yang dibacakan , terdakwa Mhd. Ali Usman Siregar setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya langsung mengatakan. "Saya terima putusan itu pak hakim," ujarnya.

Selanjunya  Victhor Mauri SH selaku Jaksa penuntut umum Kejari Rohil yang menggantikan Endra Andre SH , atas putusan itu mengatakan "Pikir Pikir" atas putusan itu dan akhirnya ketua majelis hakim Rudy Ananta Wijaya SH MH mengetuk palu tanda sidang ditutup. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index